Selasa, 23 April 2024

PENGAMANAN PENANDATANGAN NASKAH/SURAT DINAS

 PENGAMANAN PENANDATANGAN NASKAH/SURAT DINAS 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pengamanan penandatanganan naskah atau surat dinas merupakan topik penting dalam konteks manajemen administrasi dan keamanan informasi. Latar belakang makalah ini dapat dibagi ke dalam beberapa aspek utama, termasuk pentingnya surat dinas dalam organisasi, risiko yang terkait dengan penandatanganan dokumen, serta praktik dan teknologi yang digunakan untuk memastikan keamanan proses penandatanganan.

Surat dinas atau naskah resmi memainkan peran sentral dalam komunikasi dan pengambilan keputusan dalam organisasi. Dokumen-dokumen ini dapat mencakup memo, surat resmi, laporan, dan berbagai bentuk komunikasi tertulis lainnya yang memiliki implikasi hukum dan administratif. Sebagai bagian dari proses bisnis, surat dinas sering kali memuat informasi sensitif yang memerlukan perlindungan dan penanganan yang tepat.

Penandatanganan surat dinas atau dokumen resmi memiliki risiko yang signifikan. Penipuan tanda tangan, pemalsuan dokumen, dan akses yang tidak sah merupakan beberapa risiko yang dapat mengganggu integritas dan keabsahan dokumen. Risiko ini dapat berdampak pada kredibilitas organisasi dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Untuk mengatasi risiko tersebut, berbagai praktik dan teknologi telah dikembangkan untuk mengamankan proses penandatanganan dokumen. Teknologi digital seperti tanda tangan elektronik dan enkripsi telah menjadi alat penting dalam memastikan keamanan dan otentisitas dokumen. Selain itu, praktik keamanan yang baik, seperti kontrol akses dan audit trail, juga memainkan peran penting dalam menjaga integritas dokumen.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengamanan naskah/surat dinas ?

2.      Bagaimana penentuan Katagori klasifikasi Keamanan ?

C.    Tujuan Penelitian

1.       Bagaimana pengamanan naskah/surat dinas ?

2.       Bagaimana penentuan Katagori klasifikasi Keamanan ?


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengamanan Surat Naskah/ Dinas

Pengamanan naskah atau surat dinas adalah elemen penting dalam dunia bisnis dan pemerintahan. Dengan adanya kemajuan teknologi, berbagai metode pengamanan telah berkembang, memberikan tingkat keamanan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan situasi. Salah satu tantangan terbesar dalam mengamankan dokumen adalah menjaga keseimbangan antara aksesibilitas dan keamanan. Di satu sisi, dokumen perlu mudah diakses oleh pihak yang berwenang, namun di sisi lain, harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berwenang.[1]

Enkripsi adalah salah satu metode paling populer untuk melindungi dokumen. Enkripsi melibatkan proses mengubah informasi atau data menjadi bentuk yang tidak dapat dipahami tanpa kunci atau metode tertentu untuk mendekripsi kembali. Dalam konteks surat dinas, enkripsi memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki kunci atau otoritas yang dapat membaca dan memahami konten dokumen.[2]

Metode enkripsi yang umum digunakan termasuk enkripsi simetris dan asimetris. Enkripsi simetris menggunakan satu kunci yang sama untuk mengenkripsi dan mendekripsi data. Kunci ini harus dijaga kerahasiaannya dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. Sementara itu, enkripsi asimetris menggunakan dua kunci berbeda, yaitu kunci publik dan kunci pribadi. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sementara kunci pribadi digunakan untuk mendekripsi. Pendekatan ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena hanya pemilik kunci pribadi yang dapat mendekripsi data.[3]

Enkripsi digunakan secara luas dalam berbagai sektor, termasuk pemerintahan, keuangan, dan bisnis. Misalnya, dalam pemerintahan, enkripsi digunakan untuk melindungi dokumen rahasia negara dan komunikasi diplomatik. Dalam sektor keuangan, enkripsi melindungi transaksi dan data nasabah. Dalam dunia bisnis, enkripsi membantu menjaga kerahasiaan informasi sensitif seperti rencana bisnis dan data karyawan.

Menurut Tan Thong Kie Tanda tangan digital adalah metode lain untuk mengamankan dokumen. Konsep ini memungkinkan verifikasi keaslian dan integritas dokumen tanpa harus menggunakan media fisik. Tanda tangan digital bekerja dengan menggunakan teknik kriptografi untuk menghasilkan tanda tangan unik yang dapat divalidasi oleh pihak lain.[4]

Prinsip kerja tanda tangan digital melibatkan penggunaan kunci pribadi untuk menghasilkan tanda tangan yang unik berdasarkan isi dokumen. Tanda tangan ini kemudian dapat diverifikasi oleh penerima dengan menggunakan kunci publik dari pengirim. Jika tanda tangan cocok dengan dokumen, maka dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut belum diubah sejak ditandatangani dan bahwa pengirim adalah orang yang sah.

Atmojo juga menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan digital memberikan beberapa keuntungan. Pertama, tanda tangan digital mengurangi risiko pemalsuan dokumen karena setiap tanda tangan bersifat unik dan sulit untuk direkayasa. Kedua, tanda tangan digital mempermudah proses verifikasi, mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik, dan mempercepat alur kerja. Ketiga, tanda tangan digital juga membantu mengurangi dampak lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas dan sumber daya fisik lainnya.[5]

Selain teknologi digital, langkah-langkah keamanan fisik juga merupakan bagian penting dalam pengamanan naskah atau surat dinas. Keamanan fisik melibatkan tindakan-tindakan yang mencegah akses fisik yang tidak sah ke dokumen dan sumber daya. Contoh tindakan keamanan fisik termasuk penyimpanan dokumen dalam brankas atau ruang aman, penggunaan sistem akses terbatas, dan penggunaan kamera pengawas atau penjaga keamanan.

Brankas atau ruang aman adalah tempat yang dirancang khusus untuk menyimpan dokumen berharga atau sensitif. Brankas biasanya terbuat dari bahan yang tahan api dan tahan bongkar, sehingga memberikan perlindungan ganda terhadap pencurian dan bencana alam. Ruang aman biasanya dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih, seperti kunci biometrik atau sidik jari, untuk memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengaksesnya.

Sistem akses terbatas juga penting dalam keamanan fisik. Sistem ini memastikan bahwa hanya orang-orang tertentu yang dapat memasuki area atau membuka dokumen tertentu. Akses bisa diatur melalui penggunaan kartu akses, kunci elektronik, atau metode identifikasi lainnya. Dengan sistem akses terbatas, perusahaan atau organisasi dapat melacak siapa saja yang memasuki area tertentu atau mengakses dokumen tertentu, sehingga memudahkan dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.[6]

Pengamanan surat dinas, termasuk enkripsi, tanda tangan digital, dan keamanan fisik, memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip keislaman dalam berbagai cara. Berikut adalah beberapa cara untuk menghubungkan pengamanan dokumen dengan ajaran Islam:

1. Menjaga Amanah:

   Islam mengajarkan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan. Pengamanan dokumen dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital adalah cara untuk menjaga amanah. Dalam hal ini, menjaga dokumen dari akses tidak sah dan pemalsuan merupakan tindakan yang mencerminkan komitmen terhadap kepercayaan yang diberikan.

2. Mencegah Kebocoran Informasi Sensitif:

   Dalam Islam, ada nilai tinggi yang diberikan pada privasi dan kerahasiaan. Penggunaan enkripsi dan keamanan fisik untuk melindungi dokumen sensitif adalah cara untuk menjaga privasi informasi. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menghargai kerahasiaan dan melarang penyebaran informasi rahasia tanpa izin.

3. Menjaga Kejujuran dan Integritas:

   Tanda tangan digital membantu memastikan keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan. Kejujuran adalah salah satu nilai inti dalam Islam, dan metode ini membantu memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani adalah sah dan belum dimanipulasi. Penggunaan teknologi yang memastikan integritas dokumen mencerminkan nilai kejujuran dalam Islam.

4. Menjaga Keselamatan dan Keamanan:

   Keamanan fisik dan penggunaan brankas untuk dokumen penting menunjukkan perhatian terhadap keselamatan dan keamanan. Islam menekankan pentingnya menjaga keamanan individu dan komunitas. Dengan menjaga dokumen sensitif dalam brankas atau ruang aman, risiko pencurian atau kerusakan dapat diminimalkan, sesuai dengan prinsip menjaga keamanan.

5. Menghindari Kebingungan dan Fitnah:

   Dengan langkah-langkah keamanan yang ketat, risiko terjadinya kesalahpahaman atau fitnah dapat diminimalkan. Islam mendorong umatnya untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan sesama. Dengan menggunakan tanda tangan digital dan metode lain untuk memverifikasi keaslian dokumen, risiko penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat ditekan.

6. Melindungi Hak Milik:

   Dalam Islam, hak milik sangat dihormati, dan segala bentuk pencurian atau perampasan adalah terlarang. Pengamanan dokumen dengan metode enkripsi dan tanda tangan digital dapat membantu melindungi hak milik seseorang atau perusahaan, mencegah pencurian atau penggunaan tanpa izin.

Alqur’an dalam surah al-isra : 36 yang berbunyi :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Dalam ayat tersebut menjelaskan walaupun orang lain tidak mengetahui apa yang sedang dikerjakan atau kecurangan dalam bentuk apapun terhadap dokumen bentuk apapun maka, apa yang dia lakukan akan diminta pertanggung jawabannya.

Dengan demikian, pengamanan surat dinas mencerminkan nilai-nilai keislaman seperti menjaga amanah, kejujuran, privasi, dan keamanan. Pendekatan yang berlapis-lapis dalam melindungi dokumen juga sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kebocoran informasi.

B.     Katagori klasifikasi Keamanan

Pengelompokan dokumen berdasarkan tingkat kerahasiaannya adalah praktik yang membantu melindungi informasi sensitif dari akses yang tidak sah. Penentuan kategori klasifikasi keamanan ini mencakup penilaian terhadap dampak yang mungkin terjadi jika informasi tersebut bocor, serta siapa yang berhak mengaksesnya.

Pada level paling dasar, dokumen yang bersifat "terbuka" dapat diakses oleh siapa saja tanpa batasan. Dokumen ini biasanya bersifat publik dan tidak memerlukan tindakan keamanan khusus. Sebaliknya, dokumen "rahasia" hanya boleh diakses oleh orang-orang dengan izin khusus, karena isinya berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Terakhir, dokumen "sangat rahasia" memerlukan perlindungan ketat dan hanya dapat diakses oleh individu yang telah melalui proses verifikasi khusus. Informasi ini bisa terkait dengan keamanan nasional atau rahasia perusahaan yang sangat sensitif.

Dalam penentuan klasifikasi keamanan, penting untuk mempertimbangkan asal-usul informasi, potensi dampak jika bocor, dan kebutuhan akses dari berbagai pihak. Dokumen yang berasal dari sumber rahasia umumnya memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Selain itu, menentukan tindakan keamanan yang tepat, seperti enkripsi, kontrol akses, dan log aktivitas, juga menjadi bagian penting dari proses klasifikasi.

Penerapan klasifikasi keamanan harus diikuti dengan kebijakan yang jelas dalam organisasi. Setiap orang yang memiliki akses ke dokumen perlu memahami klasifikasi tersebut dan tahu cara menjaga keamanannya. Pelatihan dan kesadaran karyawan juga memainkan peran penting untuk memastikan semua orang tahu cara menangani informasi berdasarkan klasifikasinya.

Selain itu, teknologi dapat membantu dalam menjaga keamanan dokumen. Penggunaan enkripsi untuk melindungi data, kontrol akses untuk membatasi siapa yang dapat melihat dokumen, dan sistem pemantauan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan adalah beberapa contoh tindakan keamanan yang efektif.

Manajemen siklus hidup dokumen juga perlu diperhatikan. Dokumen harus diklasifikasikan ulang jika terjadi perubahan kebutuhan akses atau sensitivitasnya. Jika dokumen tidak lagi memerlukan perlindungan tertentu, tindakan untuk menghapus atau mendaur ulang dokumen tersebut harus dilakukan dengan cara yang aman.

Akhirnya, untuk memastikan bahwa klasifikasi keamanan tetap efektif, organisasi harus melakukan pengawasan dan audit secara berkala. Hal ini memastikan bahwa kebijakan diikuti dengan benar dan tindakan keamanan diterapkan secara konsisten.

Dalam konteks praktis, penerapan klasifikasi keamanan dapat dilihat dalam berbagai sektor. Misalnya, di pemerintahan, dokumen-dokumen sensitif diklasifikasikan sebagai "rahasia" atau "sangat rahasia" dengan akses terbatas kepada pejabat tertentu. Di perusahaan teknologi, klasifikasi digunakan untuk melindungi rahasia dagang dan informasi produk. Sementara itu, di sektor layanan kesehatan, klasifikasi keamanan membantu menjaga kerahasiaan data pasien sesuai dengan peraturan privasi.

Secara keseluruhan, klasifikasi keamanan adalah alat penting untuk melindungi informasi sensitif. Dengan memahami prinsip-prinsip klasifikasi dan menerapkan praktik terbaik, organisasi dapat menjaga kerahasiaan informasi dan mengurangi risiko akses yang tidak sah.

BAB III

PENUTUP

Surat dinas memainkan peran penting dalam organisasi karena seringkali memuat informasi sensitif yang memerlukan perlindungan dan penanganan yang tepat. Tantangan utama dalam proses penandatanganan adalah risiko penipuan tanda tangan, pemalsuan dokumen, dan akses yang tidak sah, yang dapat mengancam integritas dan keabsahan dokumen. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai praktik dan teknologi, seperti tanda tangan digital, enkripsi, dan keamanan fisik, telah dikembangkan. Enkripsi, misalnya, memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki kunci atau otoritas yang dapat membaca dokumen, sementara tanda tangan digital memungkinkan verifikasi keaslian dan integritas dokumen. Langkah-langkah keamanan fisik, seperti brankas dan sistem akses terbatas, juga membantu mencegah akses yang tidak sah. Selain itu, klasifikasi keamanan membantu mengelompokkan dokumen berdasarkan tingkat kerahasiaannya, memastikan bahwa hanya individu yang berwenang yang dapat mengakses dokumen sensitif. Pendekatan yang berlapis-lapis ini sejalan dengan prinsip-prinsip keislaman, seperti menjaga amanah, kejujuran, privasi, dan keamanan, sekaligus menjaga dokumen dari tindakan curang atau penggunaan yang tidak sah.


 

DAFTAR PUSTAKA

Atmojo. 2020. Penerapan Internet Untuk Bisnis. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

Duranti, Luciana., & Corinne Rogers. 2012. Trust in digital records: An increasingly cloudy legal area. Computer Law and Security Review, 28(5), 522–531. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2012.07.009

Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Muttaqin, Khairul, and Jefril Rahmadoni. 2020. “Analysis And Design of File Security System AES (Advanced Encryption Standard) Cryptography Based”. Journal of Applied Engineering and Technological Science (JAETS) 1 (2):113-23. https://doi.org/10.37385/jaets.v1i2.78.

Widjaja, E. Andree, Hery Hery, and David Habsara Hareva. 2021. “The Office Room Security System Using Face Recognition Based on Viola-Jones Algorithm and RBFN”. INTENSIF: Jurnal Ilmiah Penelitian Dan Penerapan Teknologi Sistem Informasi 5 (1), 1-12. https://doi.org/10.29407/intensif.v5i1.14435.

Wijaya, Bayu Angga, M Harahap, and Siti Aisyah. 2020. “Perancangan Aplikasi Enkripsi Data Menggunakan Algoritma XXTEA”. Jurnal Sistem Informasi Dan Ilmu Komputer Prima(JUSIKOM PRIMA) 3 (2):7-12. https://doi.org/10.34012/jusikom.v3i2.847.

 



[1] Duranti, Luciana., & Corinne Rogers. 2012. Trust in digital records: An increasingly cloudy legal area. Computer Law and Security Review, 28(5), 522–531. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2012.07.009 Hal. 523-525

[2] Wijaya, Bayu Angga, M Harahap, and Siti Aisyah. 2020. “Perancangan Aplikasi Enkripsi Data Menggunakan Algoritma XXTEA”. Jurnal Sistem Informasi Dan Ilmu Komputer Prima(JUSIKOM PRIMA) 3 (2):7-12. https://doi.org/10.34012/jusikom.v3i2.847. Hal 7

[3] Muttaqin, Khairul, and Jefril Rahmadoni. 2020. “Analysis And Design of File Security System AES (Advanced Encryption Standard) Cryptography Based”. Journal of Applied Engineering and Technological Science (JAETS) 1 (2):113-23. https://doi.org/10.37385/jaets.v1i2.78. Hal. 113-114

[4] Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris/ PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta: 2007, hlm 473

[5] Atmojo, Penerapan Internet Untuk Bisnis,Ghalia Indonesia, Yogyakarta: 2020, hlm. 56.

[6] Widjaja, E. Andree, Hery Hery, and David Habsara Hareva. 2021. “The Office Room Security System Using Face Recognition Based on Viola-Jones Algorithm and RBFN”. INTENSIF: Jurnal Ilmiah Penelitian Dan Penerapan Teknologi Sistem Informasi 5 (1), 1-12. https://doi.org/10.29407/intensif.v5i1.14435. Hal 2-3